Rabu, 08 Februari 2012 14:16 WIB
WELLA SHERLITA
BANDA ACEH-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat melantik Penjabat
Gubernur Aceh Tarmizi Karim menitipkan empat pesan yang harus dijalankan
mantan Bupati Aceh Utara itu.
Dalam pidatonya di Gedung Sasana Bhakti Praja Depdagri, Gamawan
mengatakan, penunjukan Tarmizi Karim berdasarkan Keputusan Presiden
(Kepres) No. 5/O/2012 tanggal 1 Februari 2012.
Empat pesan yang dititipkan Mendagri adalah: memfasilitasi
penyelenggaran pilkada, menjamin terselenggaranya fungsi pemerintahan
dan pelayanan masyarakat, membangun komunikasi yang efektif dengan semua
pemangku kepentingan di Aceh, dan menjaga suasana politik yang kondusif
dengan mensosialisasikan budaya demokrasi menjelang pilkada.
Berikut adalah sambutan lengkap Mendagri Gamawan Fauzi saat serah terima jabatan Gubernur Aceh, Rabu, 8 Februari 2012.
Penunjukkan Penjabat Gubernur Aceh ini sesuai dengan Keputusan
Presiden No.5/P/2012 Tanggal 1 Februari 2012. Maka keputusan tersebut
berlaku sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Aceh masa jabatan
2012-2017 yang definitif. Hasil pemilihan umum kepala daerah yang Insya
Allah diselenggarakan pemungutan suaranya tanggal 9 April 2012 yang
akan datang.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin menyampaikan bahwa
penjabat gubernur sifatnya adalah sementara untuk mengawal pemerintahan
yang kondusif serta menjamin terselenggaranya pilkada yang demokratis,
aman, lancar dan tertib di Provinsi Aceh.
Kriteria Penjabat Gubernur di Aceh sebagai daerah yang memiliki
karakter khusus dengan kompleksitas masalahnya dibutuhkan kredibilitas
dan integritas, di samping tentunya memenuhi kecukupan pengalaman dan
memahami Aceh. dalam hal ini Ir. Tarmizi A Karim. Msc, dinilai memenuhi
kriteria tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah menunjukkan
dedikasi dan loyalitasnya pada tugas kedinasan yang diembannya
berdasarkan pengalaman yang dilalui sehingga atas dasar pengalaman
tersebut tepatlah kiranya beliau memimpin Aceh dalam masa transisi
sampai dipilihnya gubernur dan wagub yang definitif.
Bahwasanya telah diatur dalam Undang-undang No.11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, Provinsi Aceh memiliki kekhususan tertentu
dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dijamin
dalam Undang-undang Dasar 1945 yang secara tegas mengakui dan
menghormati satuan-satuan tugas pemerintahan daerah yang khusus atau
yang sifatnya istimewa. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa di dalam
mengatur penyelenggaraan pemerintahan perlu memperhatikan konteks
kekhususan tersebut termasuk di dalamnya memperhatikan syariat agama
Islam serta adat istiadat budaya dan tradisi masyarakat setempat. Oleh
karena itu kami ingin mengingatkan penjabat gubernur Aceh yang baru
dilantik untuk senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, melakukan fasilitasi penyelenggaraan dan kesuksesan
pemilihan gubernur dan wagub serta 13 pemilihan bupati dan wakil bupati
dan 4 pemilihan walikota dan wakil walikota yang akan dilaksanakan
secara serentak di Provinsi Aceh, serta pemungutan suaranya telah
ditetapkan tanggal 9 April 2012, mengingat dinamikan politik yang cukup
tinggi dan penetapan prosesnya yang cukup panjang. Untuk ini saya perlu
memesankan kepada penjabat gubernur agar benar-benar memelihara
netralitas sebagai pejabat yang ditunjuk untuk disana dan menjamin bahwa
pegawai negeri sipil dan seluruh unsur pemerintah benar-benar bersikap
netral di Aceh.
Kedua, menfasilitasi dan menjamin terselenggaranya fungsi
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Aceh
secara responsif dan transparan.
Ketiga, membangun komunikasi yang efektif dan koordinasi yang lebih
mantap dengan DPRA dan unsur forum dinas dan instansi provinsi serta
bupati dan walikota, tokoh-tokoh agama, adat, dan tokoh-tokoh masyarakat
lainnya termasuk cendikiawan di pronvisi aceh dalam suatu nuasa yang
sinergis di antara seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
Keempat, agar tetap menjaga suasana politik yang kondusif serta
terus mensosialisasikan budaya demokrasi dalam menyikapi penyelenggaraan
pemilukada terutama terkait dengan memupuk sikap toleransi di antara
sesama warga sehingga siapapun pasangan yang akan terpilih nanti sebagai
gubernur dan wakil, sebagai bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota masa jabatan 2012-2017 tidak menimbulkan gejolak politik
dan pemerintahan di kemudian hari, serta senantiasa menjadi sebuah
proses demokrasi dari dan oleh rakyat di seluruh penjuru Aceh.
Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menjaga suasana yang
kondusif di seluruh penjuru Aceh. Saya mengucapkan selamat kepada Ir.
Tarmizi Karim atas pengangkatannya sebagai penjabat gubernur Aceh. Saya
sampaikan juga selamat bekerja dan berharap dapat menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya, pada kesempatan ini juga secara khusus saya
ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada saudara Irwandi
Yusuf dan saudara Muhammad Nazar yang telah menjalankan tugas sebagai
gubernur dan wakil gubernur Nanggroe Aceh Darussalam masa jabatan
2007-2012 dengan menginspirasi yang menjunjung tinggi tugas yang
diberikan dengan sebaik-baiknya.[]
Sumber: http://www.atjehpost.com
Sumber: http://www.atjehpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar